Guru Ilmu Pengetahuan Sosial adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran pada mata pelajaran ilmu pengetahuan sosial (IPS) serta melakukan pembimbingan, pengasuhan, perawatan, dan perlindungan anak didik.
Tempat bekerja:
Jenjang Karir:
Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah
Kompetensi yang dibutuhkan:
1. Kompetensi Pedagogik Pendidik SD
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi Profesional
Sertifikasi yang dibutuhkan:
-Sarjana (S1)
Prodi | Gelar |
---|---|