Radiologi</li> Ilmu Kedokteran Ilmu Kedokteran Spesialis
Radiologi
No. Prodi A0244
Tingkat Prodi Radiologi (D-IV)
Strata D-IV
Gelar sarjana terapan kesehatan
Singkatan Gelar S.Tr.Kes
Rumpun Ilmu Kedokteran
Sub rumpun Ilmu Kedokteran Spesialis

Program Studi Radiologi (D-IV) adalah program pendidikan di tingkat diploma empat yang bertujuan untuk melatih para profesional dalam bidang radiologi. Radiologi adalah cabang ilmu yang berfokus pada penggunaan teknologi pencitraan medis, seperti sinar-X, CT scan, MRI, dan ultrasonografi, untuk mendeteksi, mendiagnosis, dan memantau masalah kesehatan dalam tubuh manusia. Berikut adalah gambaran umum tentang apa yang biasanya dipelajari dalam Program Studi Radiologi (D-IV):

  1. Dasar-dasar Radiologi: Memahami prinsip-prinsip dasar radiologi, termasuk sifat sinar-X, radiasi ionisasi, dan interaksi radiasi dengan jaringan tubuh manusia.
  2. Anatomi Manusia: Pemahaman yang mendalam tentang struktur dan anatomi tubuh manusia, termasuk organ-organ internal, tulang, dan sistem organ.
  3. Fisika Radiologi: Studi tentang prinsip-prinsip fisika yang terlibat dalam teknologi radiologi, seperti pembentukan gambar radiologi, kontras, dan dosimetri radiasi.
  4. Teknik Radiografi: Pelatihan dalam teknik pencitraan medis menggunakan sinar-X, termasuk posisi pasien, pengaturan peralatan, dan pengambilan gambar yang optimal.
  5. Teknik Tomografi Komputer (CT): Memahami pengoperasian mesin CT, pemrosesan gambar tomografi komputer, dan aplikasi diagnostiknya.
  6. Resonansi Magnetik (MRI): Studi tentang penggunaan MRI untuk pencitraan medis, termasuk pengoperasian peralatan dan pemahaman konsep dasar MRI.
  7. Ultrasonografi: Pelatihan dalam teknik pencitraan medis dengan menggunakan gelombang ultrasonik, termasuk penggunaan peralatan ultrasonografi dan interpretasi gambar.
  8. Radioterapi: Memahami teknik radioterapi dalam pengobatan kanker, termasuk perencanaan pengobatan dan pengiriman radiasi.
  9. Pelatihan Praktis: Praktik klinis di rumah sakit atau lembaga kesehatan yang melibatkan pengambilan gambar radiologi pada pasien nyata dengan bimbingan instruktur berlisensi.
  10. Keamanan Radiasi: Memahami prinsip-prinsip keselamatan radiasi, pengurangan paparan radiasi, dan perlindungan pasien dan staf kesehatan.
  11. Manajemen Gambar: Pengolahan dan penyimpanan gambar radiologi, serta perangkat lunak untuk interpretasi dan analisis gambar.
  12. Etika Radiologi: Belajar tentang etika dan tanggung jawab profesi radiologi, termasuk hak pasien dan kebijakan privasi.
  13. Peraturan Radiologi: Memahami peraturan dan peraturan yang mengatur praktik radiologi, termasuk perijinan dan kepatuhan terhadap peraturan.

Program D-IV Radiologi biasanya mencakup kombinasi antara kuliah teoritis, praktik klinik, dan magang. Selain itu, mahasiswa mungkin juga diminta untuk mengikuti pelatihan dan mengikuti sertifikasi yang sesuai dengan regulasi dan standar profesional di bidang radiologi.

Lulusan dari Program Studi Radiologi (D-IV) memiliki berbagai pilihan karier di bidang radiologi dan pencitraan medis. Berikut adalah proyeksi karir yang mungkin bagi lulusan program ini:

  1. Radiografer: Radiografer adalah profesional yang melakukan pengambilan gambar radiologi pada pasien. Mereka bekerja di berbagai pengaturan kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, pusat medis, dan fasilitas perawatan kesehatan lainnya. Radiografer bertanggung jawab atas posisi pasien, pengaturan peralatan, dan pengambilan gambar yang optimal.
  2. Teknisi Radiologi: Teknisi radiologi mengkhususkan diri dalam penggunaan peralatan radiologi seperti sinar-X, CT scan, MRI, dan ultrasonografi. Mereka bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan peralatan, serta membantu dalam pengambilan gambar dan pemrosesan gambar.
  3. Teknisi CT atau MRI: Teknisi yang lebih khusus dalam pengoperasian mesin CT atau MRI untuk pencitraan medis. Mereka memastikan peralatan berfungsi dengan baik dan membantu dalam mendapatkan gambar yang diperlukan.
  4. Teknisi Ultrasonografi: Menggunakan teknik ultrasonografi untuk menghasilkan gambar organ tubuh pasien dengan gelombang ultrasonik. Mereka bertanggung jawab atas operasi peralatan dan interpretasi gambar.
  5. Radioterapis: Radioterapis bekerja dalam pengobatan kanker, menggunakan radiasi untuk merusak sel-sel kanker. Mereka terlibat dalam perencanaan pengobatan dan pengiriman radioterapi, memastikan bahwa pasien menerima dosis yang sesuai.
  6. Manajer Radiologi: Manajer departemen radiologi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Tugas mereka mencakup manajemen staf, pengaturan peralatan, pemantauan kepatuhan peraturan, dan pengelolaan gambar radiologi.
  7. Peneliti Radiologi: Terlibat dalam penelitian ilmiah untuk mengembangkan teknologi pencitraan medis baru atau meningkatkan praktik radiologi. Penelitian ini dapat dilakukan di universitas, lembaga penelitian, atau industri.
  8. Kepala Departemen Radiologi: Memegang peran kepemimpinan dalam departemen radiologi rumah sakit atau fasilitas kesehatan, mengawasi staf dan operasi sehari-hari.
Kampus Tempat Akreditasi Selengkapnya
Akademi Teknik Radiodiagnostik Dan Radioterapi Bali Bali (Denpasar) B Detail
Universitas Airlangga Jawa Timur (Surabaya) A Detail
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II Jakarta (Jakarta Selatan) B Detail
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang Jawa Tengah (Semarang) B Detail

Dapatkan layanan psikologi terpercaya

IDENTIFIKASI MINAT BAKAT

UNTUK KUALITAS HIDUP LEBIH BAIK

Pastikan memilih karir yang tepat lebih dini, untuk kehidupan anda selanjutnya

Hasil survey membuktikan, 65% mahasiswa mengaku kurang cocok dengan jurusan perkuliahan yang sedang mereka jalani saat ini (kesalahan memilih jurusan).

  • Program Studi di Perguruan Tinggi
  • Perencanaan Karir
  • Pemilihan Jurusan di SMA/SMK
Selengkapnya