Perbankan Syariah
Perbankan Syariah | |
No. Prodi | A0731 |
Tingkat Prodi | Perbankan Syariah (D-III) |
Strata | D-III |
Gelar | Sarjana Terapan Sains Terapan |
Singkatan Gelar | A.Md.St |
Rumpun | Ilmu Ekonomi |
Sub rumpun | Ilmu Ekonomi |
Program Studi Perbankan Syariah (D-III) adalah program pendidikan tingkat Diploma III yang memfokuskan pada pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja di industri perbankan syariah. Program ini mengajarkan prinsip-prinsip perbankan syariah, hukum Islam, manajemen keuangan Islam, dan aplikasi praktis dalam konteks perbankan syariah. Berikut adalah gambaran umum tentang apa yang biasanya dipelajari dalam program ini
- Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah: Memahami prinsip-prinsip dasar perbankan syariah, termasuk larangan riba (bunga), keadilan, dan pematuhan terhadap hukum Islam.
- Hukum Islam (Fiqh al-Muamalah): Mempelajari hukum Islam yang berkaitan dengan transaksi bisnis dan keuangan, termasuk peraturan tentang mudharabah, musyarakah, dan murabahah.
- Manajemen Keuangan Islam: Belajar tentang manajemen keuangan dalam konteks perbankan syariah, termasuk pembiayaan syariah, investasi, dan asuransi syariah.
- Pemikiran Ekonomi Islam: Memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam, konsep distribusi kekayaan, dan keadilan sosial dalam kerangka ekonomi Islam.
- Produk Perbankan Syariah: Mempelajari berbagai produk dan layanan perbankan syariah, termasuk tabungan syariah, pembiayaan, dan investasi.
- Manajemen Risiko Syariah: Belajar tentang pengelolaan risiko dalam perbankan syariah dan cara mengelola risiko sesuai dengan prinsip syariah.
Program studi Manajemen Perbankan Syariah D3 bertujuan untuk menciptakan lulusan yang tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis tetapi juga keterampilan praktis yang dibutuhkan untuk berkontribusi dalam lingkungan perbankan syariah.
Setelah menyelesaikan Diploma III dalam Perbankan Syariah, Anda akan memiliki berbagai peluang karir, termasuk:
- Teller Bank Syariah: Bekerja sebagai teller atau pegawai front office di bank syariah, melayani nasabah dan melakukan transaksi perbankan.
- Pegawai Manajemen Risiko Syariah: Mengelola risiko perbankan syariah dan memberikan kontribusi dalam pemantauan risiko dan penilaian risiko.
- Pegawai Pemasaran Produk Perbankan Syariah: Terlibat dalam pemasaran dan penjualan produk perbankan syariah, seperti tabungan syariah dan pembiayaan syariah.
- Pegawai Layanan Pelanggan Bank Syariah: Melayani nasabah, menjawab pertanyaan mereka, dan memberikan solusi untuk masalah mereka.
- Asisten Administrator Perbankan Syariah: Mendukung manajemen operasional perbankan syariah, terutama dalam hal administrasi dan manajemen keuangan.
- Pegawai Lembaga Keuangan Syariah: Bekerja di lembaga keuangan syariah, seperti lembaga pembiayaan, asuransi syariah, atau perusahaan investasi.
- Pegawai Administrasi Bank: Mengelola administrasi dan operasi sehari-hari bank syariah.
Layanan Konselor
Layanan Konselor Mental Check Up
Cek Kesehatan MentalIDENTIFIKASI MINAT BAKAT
UNTUK KUALITAS HIDUP LEBIH BAIK
Pastikan memilih karir yang tepat lebih dini, untuk kehidupan anda selanjutnya
Hasil survey membuktikan, 65% mahasiswa mengaku kurang cocok dengan jurusan perkuliahan yang sedang mereka jalani saat ini (kesalahan memilih jurusan).
Selengkapnya