Program Studi Hukum Ekonomi Syariah pada tingkat Sarjana (S1) adalah program pendidikan yang fokus pada studi hukum ekonomi Islam (syariah). Mahasiswa dalam program ini mempelajari prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam, termasuk hukum perbankan syariah, hukum keuangan syariah, hukum kontrak syariah, dan aspek-aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dalam Islam. Berikut adalah gambaran umum tentang topik-topik yang biasanya dipelajari dalam program studi Hukum Ekonomi Syariah (S1):
Hukum Perbankan Syariah: Mempelajari prinsip-prinsip perbankan syariah, termasuk larangan riba (riba), prinsip keadilan, dan mekanisme transaksi perbankan yang sesuai dengan syariah.
Hukum Keuangan Syariah: Mengkaji prinsip-prinsip keuangan syariah, termasuk asuransi syariah, instrumen-instrumen investasi syariah, dan konsep riba (riba).
Hukum Kontrak Syariah: Memahami prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kontrak syariah, seperti perjanjian jual beli, sewa-menyewa, dan berbagai jenis transaksi bisnis.
Hukum Pasar Modal Syariah: Mempelajari hukum yang mengatur transaksi pasar modal syariah, termasuk saham syariah, obligasi syariah, dan prinsip-prinsip etika dalam investasi.
Hukum Perdagangan Internasional Syariah: Mengkaji hukum yang berkaitan dengan perdagangan internasional dalam konteks syariah, termasuk perjanjian dagang internasional yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Hukum Ekonomi Islam: Memahami prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam, termasuk kepemilikan, distribusi kekayaan, dan mekanisme pasar dalam Islam.
Peraturan Ekonomi Islam: Menganalisis peraturan dan hukum yang berlaku dalam ekonomi Islam, serta hukum-hukum ekonomi yang dihasilkan oleh otoritas Islam.
Etika Bisnis Syariah: Mempelajari etika dan prinsip-prinsip bisnis dalam Islam, termasuk kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual Syariah: Mengkaji hak-hak kekayaan intelektual dalam konteks syariah, termasuk hukum paten, hak cipta, dan merek.
Pengantar Hukum Islam: Mempelajari prinsip-prinsip hukum Islam secara umum, termasuk pemahaman tentang hukum keluarga dan hukum perdata dalam Islam.
Pengantar Ekonomi: Memahami dasar-dasar ekonomi, termasuk teori-teori ekonomi, prinsip-prinsip mikroekonomi dan makroekonomi, serta aplikasi ekonomi dalam konteks syariah.
Hukum Perpajakan Syariah: Mempelajari hukum perpajakan syariah, termasuk zakat dan wakaf dalam konteks pajak syariah.
Metodologi Penelitian Hukum: Mempelajari keterampilan penelitian hukum dan cara melakukan penelitian independen dalam hukum ekonomi syariah.
Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (S1) memiliki peluang karir yang beragam dalam berbagai sektor yang berkaitan dengan hukum ekonomi Islam dan perbankan syariah. Beberapa karir yang mungkin termasuk:
Pegawai Bank Syariah: Bekerja di lembaga perbankan syariah dalam berbagai peran, termasuk manajemen risiko, hukum, dan operasi.
Pegawai Perusahaan Keuangan: Bekerja di perusahaan keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip keuangan syariah, seperti perusahaan asuransi syariah atau manajer investasi syariah.
Pegawai Perusahaan Multinasional: Bekerja di departemen yang mengelola aspek hukum ekonomi syariah dalam konteks bisnis multinasional.
Pegawai Pemerintah: Bekerja di departemen pemerintah yang berhubungan dengan hukum ekonomi Islam, perbankan syariah, atau perpajakan syariah.
Peneliti Hukum: Terlibat dalam penelitian hukum dan analisis kebijakan yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah dan isu-isu terkait.
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (S1) membekali lulusan dengan pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam dan mempersiapkan mereka untuk berkontribusi dalam sektor keuangan syariah yang berkembang pesat.
Pastikan memilih karir yang tepat lebih dini, untuk kehidupan anda selanjutnya
Hasil survey membuktikan, 65% mahasiswa mengaku kurang cocok dengan jurusan perkuliahan yang sedang mereka jalani saat ini (kesalahan memilih jurusan).