Kriminologi
No. Prodi A0443
Tingkat Prodi Kriminologi (S2)
Strata S2
Gelar Magister Sosial
Singkatan Gelar M.Sos
Rumpun Ilmu Sosial Humaniora
Sub rumpun Humaniora

Program Studi Kriminologi pada tingkat S2 (Magister) adalah program pendidikan tingkat lanjut yang mendalam tentang aspek-aspek kriminologi, yang mencakup studi ilmiah tentang kejahatan, penegakan hukum, dan isu-isu keadilan pidana. Berikut adalah gambaran umum tentang apa yang dapat dipelajari dalam program studi ini:

  1. Teori Kriminologi: Mahasiswa akan mempelajari berbagai teori kriminologi yang menjelaskan penyebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi kejahatan. Ini mencakup teori-teori seperti teori kontrol sosial, teori strain, teori konflik, teori pemusatan sejarah, dan teori keterkaitan sosial.
  2. Metode Penelitian Kriminologi: Studi akan mencakup metode penelitian kriminologi, termasuk metode kualitatif dan kuantitatif, pemodelan statistik, analisis data, dan teknik investigasi kriminologi.
  3. Kriminologi Terapan: Mahasiswa akan memahami aplikasi teori-teori kriminologi dalam praktik, termasuk pemahaman tentang pengendalian kejahatan, kebijakan kriminal, dan program rehabilitasi.
  4. Sosiologi Kriminologi: Studi tentang faktor-faktor sosial yang berkontribusi pada terjadinya kejahatan, seperti ketidaksetaraan sosial, struktur sosial, dan konflik sosial.
  5. Hukum Pidana dan Peradilan Pidana: Pemahaman tentang hukum pidana, prosedur peradilan pidana, dan sistem peradilan pidana di berbagai negara. Ini mencakup studi tentang hukum pidana substansif dan hukum acara pidana.
  6. Psikologi Kriminologi: Pemahaman tentang faktor-faktor psikologis yang memengaruhi perilaku kriminal, seperti psikopati, gangguan mental, dan motivasi kejahatan.
  7. Korbanologi: Studi tentang korban kejahatan, hak korban, dan upaya rehabilitasi dan restorasi yang berkaitan dengan korban.
  8. Analisis Kebijakan Kriminal: Mahasiswa akan mempelajari analisis kebijakan kriminal, termasuk perancangan, implementasi, dan evaluasi kebijakan kriminal.
  9. Kejahatan dan Teknologi: Pemahaman tentang peran teknologi dalam kejahatan, seperti kejahatan siber, penelusuran digital, dan kejahatan terkait teknologi.
  10. Pendidikan Kriminologi: Studi tentang pendidikan kriminologi dan program-program pendidikan yang sesuai dengan konteks kriminologi.
  11. Manajemen Risiko Keuangan Syariah: Studi tentang manajemen risiko dalam konteks keuangan syariah, termasuk identifikasi, evaluasi, dan mitigasi risiko dalam transaksi dan investasi syariah.
  12. Kriminologi Lingkungan: Studi tentang kejahatan lingkungan, termasuk kejahatan terhadap alam, lingkungan kota, dan dampak lingkungan pada perilaku kriminal.
  13. Penelitian dan Analisis: Pemahaman tentang metode penelitian dan analisis yang memungkinkan mahasiswa untuk mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan kriminologi.
  14. Etika dan Tanggung Jawab Sosial: Pemahaman tentang etika dalam studi kriminologi, penelitian, dan intervensi dalam sistem peradilan pidana, serta tanggung jawab sosial dalam menjalankan profesi kriminologi.

Program studi Kriminologi S2 bertujuan untuk menghasilkan para ahli di bidang kriminologi yang dapat melakukan penelitian yang mendalam, memberikan kontribusi pada perkembangan teori dan praktik kriminologi, serta berperan dalam merumuskan kebijakan kriminal yang efektif. Lulusan program ini dapat mengejar berbagai karir dalam bidang penelitian, analisis kebijakan, penegakan hukum, dan layanan masyarakat terkait kriminologi.

Lulusan Program Studi Kriminologi (S2) memiliki berbagai peluang karir di berbagai sektor yang berkaitan dengan kriminologi, penegakan hukum, penelitian kejahatan, analisis kebijakan kriminal, dan sistem peradilan pidana. Berikut adalah beberapa proyeksi karir yang dapat diikuti oleh lulusan program ini:

  1. Peneliti Kriminologi: Bekerja sebagai peneliti kriminologi di universitas, institusi penelitian, atau lembaga penelitian swasta. Tugas mereka meliputi melakukan penelitian independen tentang kejahatan, analisis kebijakan kriminal, atau penelitian lapangan.
  2. Pengajar dan Dosen: Menjadi pengajar atau dosen di program-program kriminologi, ilmu hukum, atau ilmu sosial terkait di perguruan tinggi atau universitas.
  3. Konsultan Kriminologi: Bekerja sebagai konsultan independen atau untuk perusahaan konsultan, memberikan saran kepada organisasi, lembaga pemerintah, atau perusahaan swasta dalam hal strategi pencegahan kejahatan, analisis risiko, dan kebijakan keamanan.
  4. Analisis Kriminal: Menjadi analis kriminal yang bekerja dengan departemen kepolisian, badan penegak hukum, atau perusahaan swasta untuk menganalisis pola kejahatan, membantu dalam penyelidikan kejahatan, dan mengembangkan strategi penegakan hukum yang lebih efektif.
  5. Manajer Program Rehabilitasi: Terlibat dalam perancangan, implementasi, dan evaluasi program rehabilitasi bagi tahanan, mantan narapidana, atau individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
  6. Konsultan Korban: Bekerja untuk organisasi yang membantu korban kejahatan, memberikan dukungan, konseling, dan layanan lainnya kepada korban.
  7. Kepala Bagian Kepolisian: Lulusan dengan pengalaman yang signifikan dapat mencapai posisi kepala bagian atau kepala polisi di departemen kepolisian.
  8. Pengawas Kriminal: Bekerja sebagai pengawas probasi, yang memantau dan memberikan bimbingan kepada mereka yang telah dihukum untuk tindakan kriminal, memastikan pematuhan terhadap persyaratan probasi.
  9. Manajemen Keamanan: Menjadi manajer keamanan di berbagai sektor, termasuk bisnis, industri, lembaga pendidikan, dan pemerintah, untuk merencanakan dan mengimplementasikan strategi keamanan yang efektif.
  10. Konsultan Peradilan Pidana: Bekerja sebagai konsultan dalam kasus peradilan pidana, memberikan saran kepada pengacara, jaksa, atau penasihat hukum mengenai aspek-aspek kriminologi yang relevan dalam kasus hukum.
  11. Penasihat Kebijakan Kriminal: Terlibat dalam pembuatan, analisis, dan evaluasi kebijakan kriminal di lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, atau organisasi nirlaba yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
  12. Manajer Keamanan Cyber: Dalam konteks yang semakin terkait dengan teknologi, lulusan dapat menjadi manajer keamanan siber untuk melindungi organisasi dari ancaman kejahatan siber.
  13. Pengembangan Program Kesejahteraan Sosial: Terlibat dalam pengembangan program-program kesejahteraan sosial yang bertujuan mengurangi tingkat kejahatan dan membantu para pelaku kejahatan untuk mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

 

Kampus Tempat Akreditasi Selengkapnya
Universitas Indonesia Jawa Barat (Depok) A Detail

Dapatkan layanan psikologi terpercaya

IDENTIFIKASI MINAT BAKAT

UNTUK KUALITAS HIDUP LEBIH BAIK

Pastikan memilih karir yang tepat lebih dini, untuk kehidupan anda selanjutnya

Hasil survey membuktikan, 65% mahasiswa mengaku kurang cocok dengan jurusan perkuliahan yang sedang mereka jalani saat ini (kesalahan memilih jurusan).

  • Program Studi di Perguruan Tinggi
  • Perencanaan Karir
  • Pemilihan Jurusan di SMA/SMK
Selengkapnya