Hukum Kesehatan
No. Prodi A0530
Tingkat Prodi Hukum Kesehatan (S2)
Strata S2
Gelar Magister Hukum Kesehatan
Singkatan Gelar M.H.Kes
Rumpun Ilmu Sosial Humaniora
Sub rumpun

Program Studi Hukum Kesehatan tingkat Magister (S2) adalah program pendidikan tinggi yang fokus pada aspek hukum dalam sektor kesehatan. Program ini dirancang untuk mempersiapkan para profesional hukum yang memiliki pemahaman mendalam tentang kerangka hukum yang mengatur layanan kesehatan, etika medis, dan isu-isu kesehatan yang berkaitan dengan hukum. Meskipun isi kurikulum dapat bervariasi antar universitas, berikut adalah gambaran umum tentang topik-topik yang biasanya dipelajari dalam Program Studi Hukum Kesehatan S2:

  1. Hukum Kesehatan Publik: Mempelajari hukum yang mengatur isu-isu kesehatan publik, termasuk pengaturan vaksinasi, pencegahan penyakit menular, dan isu-isu kebijakan kesehatan masyarakat.

  2. Hukum Kesehatan Pribadi: Menganalisis aspek hukum yang berkaitan dengan hak pribadi dalam konteks kesehatan, termasuk privasi medis, persetujuan medis, dan hak untuk menolak perawatan medis.

  3. Hukum Kesehatan Mental: Mempelajari hukum yang mengatur perawatan dan hak-hak individu yang mengalami gangguan kesehatan mental, serta kewenangan pengadilan dalam kasus-kasus ini.

  4. Hukum Medis dan Etika: Menganalisis hubungan antara hukum medis dan etika dalam praktik medis, termasuk isu-isu seperti eutanasia, hak untuk hidup, dan isu-isu etika medis lainnya.

  5. Hukum dan Kebijakan Farmasi: Mempelajari hukum yang mengatur industri farmasi, termasuk persetujuan obat-obatan, paten, dan praktik farmasi.

  6. Hukum dan Teknologi Kesehatan: Menganalisis isu-isu hukum yang berkaitan dengan teknologi kesehatan, seperti telemedicine, rekam medis elektronik, dan penggunaan teknologi medis inovatif.

  7. Hukum Asuransi Kesehatan: Mempelajari hukum yang mengatur asuransi kesehatan, pembiayaan layanan kesehatan, serta isu-isu terkait seperti akses ke perawatan kesehatan.

  8. Hukum Kesehatan Lingkungan: Menganalisis hukum yang mengatur isu-isu lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan, termasuk polusi udara dan air, serta dampak lingkungan pada kesehatan.

  9. Hukum Kesehatan Internasional: Mempelajari hukum internasional yang berkaitan dengan isu-isu kesehatan global, termasuk peraturan pandemi, isu-isu obat-obatan, dan hak kesehatan dalam konteks global.

  10. Manajemen Risiko Kesehatan: Mempelajari praktik manajemen risiko dalam konteks pelayanan kesehatan, termasuk penanganan gugatan medis, asuransi tanggung gugat, dan strategi pengurangan risiko.

  11. Kualitas Pelayanan Kesehatan: Menganalisis isu-isu hukum yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan, termasuk akreditasi, sertifikasi, dan regulasi pelayanan kesehatan.

  12. Kepemimpinan dalam Hukum Kesehatan: Mempelajari keterampilan kepemimpinan dan manajemen dalam konteks pelayanan kesehatan dan lembaga kesehatan.

Program Studi Hukum Kesehatan S2 bertujuan untuk melengkapi lulusan dengan pemahaman yang mendalam tentang kerangka hukum yang mengatur sektor kesehatan, etika medis, dan isu-isu kesehatan yang kompleks. Lulusan program ini sering mengejar karir sebagai penasihat hukum dalam rumah sakit, lembaga kesehatan, firma hukum, atau bekerja di lembaga pemerintah yang berfokus pada hukum dan kebijakan kesehatan. Mereka juga dapat menjadi pemimpin dalam perbaikan sistem pelayanan kesehatan dan advokasi hak-hak pasien.

Lulusan Program Studi Hukum Kesehatan tingkat Magister (S2) memiliki beragam peluang karir di sektor kesehatan dan hukum, serta berperan dalam membentuk kebijakan, memastikan kepatuhan hukum, dan menjembatani antara praktisi kesehatan dan aspek hukum. Berikut adalah beberapa proyeksi karir yang mungkin bagi lulusan program ini:

  1. Penasihat Hukum Kesehatan: Bekerja sebagai penasihat hukum dalam rumah sakit, lembaga kesehatan, atau firma hukum yang mengkhususkan diri dalam hukum kesehatan. Tugas mereka termasuk memberikan nasihat hukum pada manajemen lembaga kesehatan, menjelaskan aspek hukum kepada staf medis, dan mengelola kasus hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

  2. Penasihat Kepatuhan: Memastikan bahwa lembaga kesehatan dan organisasi terkait mematuhi regulasi dan standar hukum dalam pelayanan kesehatan. Mereka membantu dalam pengembangan kebijakan dan prosedur kepatuhan serta memberikan pelatihan kepada personel.

  3. Manajer Risiko Kesehatan: Bekerja untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengurangi risiko hukum dalam konteks pelayanan kesehatan. Ini termasuk menangani gugatan medis, pelaporan insiden medis, dan penilaian risiko lainnya.

  4. Pemimpin Kebijakan Kesehatan: Berkontribusi pada pengembangan kebijakan kesehatan di tingkat pemerintah, lembaga nirlaba, atau organisasi internasional. Mereka dapat bekerja dalam peran penelitian atau penasihat kebijakan.

  5. Penyelidik Medis: Melakukan penelitian dan analisis terkait hukum dan etika medis, serta menghasilkan panduan dan rekomendasi untuk praktek medis yang beretika.

  6. Pengacara Praktik Swasta: Membuka firma hukum pribadi yang mengkhususkan diri dalam kasus hukum kesehatan atau praktik hukum umum yang berhubungan dengan sektor kesehatan.

  7. Pengacara Perusahaan Farmasi: Bekerja untuk perusahaan farmasi dalam hal regulasi obat-obatan, paten, persetujuan produk, dan hukum kekayaan intelektual.

  8. Konsultan Hukum Kesehatan: Menawarkan layanan konsultasi hukum kepada individu, organisasi, atau lembaga yang membutuhkan pandangan hukum dalam masalah kesehatan dan hukum.

  9. Penyelenggara Pelatihan: Memberikan pelatihan hukum kesehatan kepada staf medis, penyedia layanan kesehatan, dan profesional kesehatan lainnya untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang aspek hukum dalam praktek mereka.

  10. Pengajar dan Dosen: Bekerja di lembaga pendidikan tinggi sebagai dosen atau instruktur dalam mata pelajaran hukum kesehatan, berkontribusi pada pendidikan calon profesional kesehatan.

  11. Pengawas Hukum: Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap praktik hukum dan etika medis di rumah sakit dan lembaga kesehatan, memastikan bahwa standar etika medis dan hukum dipatuhi.

  12. Pemimpin Organisasi Kesehatan: Menjadi pemimpin di organisasi kesehatan, mengelola dan mengkoordinasikan aspek-aspek hukum dan kebijakan dalam pengoperasian lembaga tersebut.

Proyeksi karir lulusan Program Studi Hukum Kesehatan S2 mencakup berbagai peran dalam sektor kesehatan dan hukum, serta peran dalam mendukung kualitas dan kebijakan pelayanan kesehatan yang baik. Mereka juga dapat berkontribusi pada pembangunan dan reformasi sistem kesehatan serta memastikan bahwa pasien dan praktisi kesehatan mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.

Kampus Tempat Akreditasi Selengkapnya
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (Sleman) A Detail

Dapatkan layanan psikologi terpercaya

IDENTIFIKASI MINAT BAKAT

UNTUK KUALITAS HIDUP LEBIH BAIK

Pastikan memilih karir yang tepat lebih dini, untuk kehidupan anda selanjutnya

Hasil survey membuktikan, 65% mahasiswa mengaku kurang cocok dengan jurusan perkuliahan yang sedang mereka jalani saat ini (kesalahan memilih jurusan).

  • Program Studi di Perguruan Tinggi
  • Perencanaan Karir
  • Pemilihan Jurusan di SMA/SMK
Selengkapnya