Keselamatan Dan Kesehatan Kerja</li> Ilmu Kesehatan Ilmu Kesehatan Umum
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
No. Prodi A1063
Tingkat Prodi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (S2)
Strata S2
Gelar Magister Kesehatan
Singkatan Gelar M.Kes
Rumpun Ilmu Kesehatan
Sub rumpun Ilmu Kesehatan Umum

Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (S2) adalah program pendidikan pascasarjana yang bertujuan untuk mempersiapkan para profesional dalam mengelola dan mempromosikan keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja. Di bawah ini, saya akan memberikan gambaran umum tentang topik yang mungkin akan dipelajari dalam program ini:

  1. Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Memahami konsep dasar keselamatan dan kesehatan kerja, peraturan kerja, dan etika profesional dalam bidang ini.
  2. Manajemen Risiko dan Keselamatan: Mempelajari metode identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko di lingkungan kerja, termasuk manajemen risiko, analisis bahaya, dan mitigasi risiko.
  3. Hukum Ketenagakerjaan dan Regulasi Keselamatan: Memahami peraturan dan hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja serta bagaimana mereka mempengaruhi praktik di tempat kerja.
  4. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Studi tentang prinsip-prinsip manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan.
  5. Ergonomi: Memahami desain ergonomis tempat kerja, ergonomi kognitif dan fisik, serta dampaknya terhadap produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
  6. Kesehatan Mental di Tempat Kerja: Mempelajari faktor-faktor yang memengaruhi kesehatan mental di tempat kerja dan strategi untuk mencegah stres dan masalah kesehatan mental.
  7. Paparan Bahan Berbahaya: Memahami paparan pekerja terhadap bahan-bahan berbahaya, dampaknya, dan cara mengendalikannya.
  8. Keselamatan Elektrikal dan Kelistrikan: Studi tentang risiko dan keselamatan dalam pekerjaan yang melibatkan instalasi listrik dan peralatan elektrik.
  9. Investigasi Kecelakaan dan Insiden: Belajar cara menyelidiki kecelakaan dan insiden di tempat kerja, serta menerapkan perbaikan dan pencegahan yang sesuai.
  10. Pengembangan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan: Memahami bagaimana merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
  11. Manajemen Krisis Keselamatan dan Kesehatan: Pelatihan dalam menghadapi situasi darurat, manajemen krisis, dan rencana tanggap darurat yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
  12. Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan: Memahami metode efektif untuk memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan kepada pekerja.
  13. Teknologi dan Inovasi Keselamatan: Mempelajari perkembangan teknologi dan inovasi dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai sektor industri.
  14. Keselamatan Konstruksi: Studi tentang keselamatan kerja di industri konstruksi, termasuk pemahaman risiko khusus yang terkait dengan konstruksi.
  15. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri Tertentu: Fokus pada isu-isu kesehatan dan keselamatan yang unik untuk berbagai sektor industri, seperti manufaktur, pertambangan, perawatan kesehatan, dan sektor energi.

Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tingkat Magister (S2) bertujuan untuk melatih para profesional yang memiliki pemahaman dan keterampilan tingkat lanjut dalam memimpin dan mengelola program keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai sektor industri. Lulusan diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung kesehatan dan kesejahteraan pekerja.

Lulusan Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (S2) memiliki beragam peluang karir dalam berbagai sektor industri dan organisasi yang berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang aman dan sehat. Berikut adalah beberapa proyeksi karir yang mungkin relevan untuk lulusan program ini:

  1. Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Bertanggung jawab atas pengembangan, implementasi, dan pengawasan program keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atau organisasi.
  2. Spesialis Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Fokus pada aspek tertentu dari keselamatan dan kesehatan kerja, seperti ergonomi, manajemen risiko, atau pemantauan lingkungan, dan memberikan saran serta tindakan pencegahan.
  3. Konsultan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Bekerja sebagai konsultan independen atau dalam firma konsultan untuk membantu berbagai perusahaan dalam memenuhi regulasi dan praktik keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Memantau kepatuhan pekerja terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja serta memberikan pelatihan dan rekomendasi perbaikan.
  5. Pengembang Kebijakan Keselamatan: Terlibat dalam merancang kebijakan keselamatan kerja di tingkat perusahaan atau sektor industri.
  6. Peneliti Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Bekerja di lembaga penelitian atau universitas untuk melakukan penelitian dan mengembangkan praktik terbaik dalam keselamatan dan kesehatan kerja.
  7. Manajer Proyek Keselamatan: Terlibat dalam manajemen proyek-proyek yang berfokus pada perbaikan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
  8. Pendidik dan Pelatih Keselamatan: Mengajar atau memberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerja, manajer, dan staf.
  9. Koordinator Tanggap Darurat Keselamatan: Terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan tindakan tanggap darurat dan penanganan kecelakaan di tempat kerja.
  10. Pengawas Konstruksi: Memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi selama proyek-proyek konstruksi berlangsung.
  11. Pegawai Pemerintah: Bekerja di lembaga pemerintah yang berfokus pada kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja serta penegakan peraturan.
  12. Pengacara Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Mengkhususkan diri dalam hukum kesehatan dan keselamatan kerja, mewakili perusahaan atau pekerja dalam kasus-kasus hukum yang berkaitan.
  13. Kepala Kualitas dan Kinerja: Memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berfungsi secara efektif dan memenuhi standar tertentu.
  14. Manajer Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan (EHS): Bertanggung jawab atas integritas operasional dan keselamatan di tempat kerja, termasuk pemantauan lingkungan, manajemen limbah, dan kesehatan pekerja.
  15. Auditor Keselamatan dan Kesehatan: Mengaudit perusahaan atau organisasi untuk memastikan kepatuhan dengan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kampus Tempat Akreditasi Selengkapnya
Universitas Indonesia Jawa Barat (Depok) A Detail
Universitas Airlangga Jawa Timur (Surabaya) A Detail

Dapatkan layanan psikologi terpercaya

IDENTIFIKASI MINAT BAKAT

UNTUK KUALITAS HIDUP LEBIH BAIK

Pastikan memilih karir yang tepat lebih dini, untuk kehidupan anda selanjutnya

Hasil survey membuktikan, 65% mahasiswa mengaku kurang cocok dengan jurusan perkuliahan yang sedang mereka jalani saat ini (kesalahan memilih jurusan).

  • Program Studi di Perguruan Tinggi
  • Perencanaan Karir
  • Pemilihan Jurusan di SMA/SMK
Selengkapnya