Kriminologi
No. Prodi A0445
Tingkat Prodi Kriminologi (S3)
Strata S3
Gelar Doktor Sosial
Singkatan Gelar Dr.Sos
Rumpun Ilmu Sosial Humaniora
Sub rumpun Humaniora

Program Studi Kriminologi pada tingkat S3 (Doktor) adalah program pendidikan tingkat lanjut yang mendalam dan spesialisasi dalam bidang kriminologi, yang melibatkan studi ilmiah tentang kejahatan, korban kejahatan, dan sistem peradilan pidana. Berikut adalah gambaran umum tentang apa yang dapat dipelajari dalam program studi ini:

  1. Teori Kriminologi: Mahasiswa akan mempelajari berbagai teori kriminologi yang menjelaskan penyebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi kejahatan. Ini mencakup teori-teori seperti teori kontrol sosial, teori strain, teori konflik, dan teori keterkaitan sosial.
  2. Metode Penelitian Kriminologi: Studi akan mencakup metode penelitian kriminologi, termasuk metode kualitatif dan kuantitatif, pemodelan statistik, analisis data, dan teknik investigasi kriminologi.
  3. Kriminologi Terapan: Mahasiswa akan memahami aplikasi teori-teori kriminologi dalam praktik. Ini mencakup pemahaman tentang pengendalian kejahatan, kebijakan kriminal, dan program rehabilitasi.
  4. Psikologi Kriminologi: Pemahaman tentang faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku kriminal, termasuk psikopati, gangguan mental, dan motivasi kejahatan.
  5. Sosiologi Kriminologi: Studi tentang faktor-faktor sosial yang berkontribusi pada terjadinya kejahatan, seperti ketidaksetaraan sosial, struktur sosial, dan konflik sosial.
  6. Hukum Pidana dan Peradilan Pidana: Pemahaman mendalam tentang hukum pidana, prosedur peradilan pidana, dan sistem peradilan pidana di berbagai negara. Ini mencakup studi tentang hukum pidana substansif dan hukum acara pidana.
  7. Korbanologi: Studi tentang korban kejahatan, hak korban, dan upaya rehabilitasi dan restorasi yang berkaitan dengan korban.
  8. Analisis Kebijakan Kriminal: Mahasiswa akan mempelajari analisis kebijakan kriminal, termasuk perancangan, implementasi, dan evaluasi kebijakan kriminal.
  9. Kejahatan dan Teknologi: Pemahaman tentang peran teknologi dalam kejahatan, termasuk kejahatan siber, penelusuran digital, dan kejahatan terkait teknologi.
  10. Kriminologi Lingkungan: Studi tentang kejahatan lingkungan, termasuk kejahatan terhadap alam, lingkungan kota, dan dampak lingkungan pada perilaku kriminal.
  11. Kriminologi Komparatif: Perbandingan antara sistem peradilan pidana, tingkat kejahatan, dan faktor-faktor kriminologi di berbagai negara.
  12. Penelitian Independen: Mahasiswa biasanya diharapkan untuk melakukan penelitian independen yang mendalam dalam topik kriminologi tertentu sebagai bagian dari tesis doktor mereka.
  13. Etika Kriminologi: Pemahaman tentang masalah etika dalam studi kriminologi, penelitian, dan intervensi dalam sistem peradilan pidana.

Program studi Kriminologi S3 bertujuan untuk menghasilkan para ahli di bidang kriminologi yang dapat melakukan penelitian yang mendalam, memberikan kontribusi pada perkembangan teori dan praktik kriminologi, serta berperan dalam merumuskan kebijakan kriminal yang efektif. Lulusan program ini biasanya memiliki peluang untuk berkarir sebagai peneliti, akademisi, konsultan kebijakan kriminal, atau sebagai pemimpin dalam sistem peradilan pidana dan organisasi terkait kriminologi.

Lulusan Program Studi Kriminologi (S3) memiliki peluang karir yang luas di berbagai bidang terkait kriminologi, penelitian kejahatan, analisis kebijakan kriminal, dan sistem peradilan pidana. Berikut ini adalah proyeksi karir yang dapat diikuti oleh lulusan program ini:

  1. Peneliti Kriminologi: Lulusan dapat menjadi peneliti kriminologi yang melakukan penelitian mandiri atau bekerja di lembaga penelitian seperti universitas, institusi penelitian, atau lembaga pemerintah. Mereka dapat memperdalam pemahaman tentang faktor-faktor yang memengaruhi kejahatan dan menerbitkan penelitian mereka dalam jurnal ilmiah.
  2. Dosen atau Profesor Universitas: Lulusan dapat mengajar di universitas sebagai dosen atau profesor dalam program-program kriminologi, kriminologi terapan, atau kebijakan kriminal.
  3. Konsultan Kriminologi: Bekerja sebagai konsultan independen atau untuk perusahaan konsultan, memberikan saran kepada organisasi, lembaga pemerintah, dan perusahaan swasta dalam hal strategi pencegahan kejahatan, analisis risiko, dan kebijakan keamanan.
  4. Konsultan Kebijakan Kriminal: Menyediakan saran tentang perancangan, implementasi, dan evaluasi kebijakan kriminal kepada pemerintah, badan penegak hukum, dan organisasi nirlaba yang berkaitan dengan masalah kejahatan.
  5. Pegawai Pemerintah: Bekerja di pemerintah dalam berbagai kapasitas, termasuk di departemen hukum, departemen kesejahteraan sosial, atau badan penegak hukum, untuk mengembangkan, mengawasi, dan mengevaluasi kebijakan kriminal dan sistem peradilan pidana.
  6. Analisis Kriminal: Menjadi analis kriminal yang bekerja dengan departemen kepolisian, badan penegak hukum, atau perusahaan swasta untuk menganalisis pola kejahatan dan membantu dalam penyelidikan kejahatan.
  7. Pengajar Pelatihan Keamanan: Bekerja sebagai instruktur pelatihan keamanan, mengajarkan taktik keamanan, analisis risiko, dan tindakan pencegahan kejahatan kepada staf keamanan dan organisasi.
  8. Manajer Program Rehabilitasi: Terlibat dalam perancangan, implementasi, dan evaluasi program rehabilitasi bagi tahanan, mantan narapidana, atau individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
  9. Konsultan Korban: Bekerja untuk organisasi yang membantu korban kejahatan, memberikan dukungan, konseling, dan layanan lainnya kepada korban.
  10. Wirausahawan: Memulai usaha sendiri sebagai konsultan kriminologi atau penyedia layanan kriminologi, seperti agen investigasi privat, perusahaan keamanan, atau perusahaan pemeriksaan latar belakang.
  11. Penasihat Hukum: Lulusan dapat memilih untuk mendalami studi hukum dan menjadi penasihat hukum yang berfokus pada masalah-masalah kriminologi dan peradilan pidana.
  12. Peneliti Sumber Daya Manusia: Bekerja di departemen sumber daya manusia perusahaan untuk melakukan pemeriksaan latar belakang dan analisis risiko terkait perekrutan karyawan.
  13. Wakil Pemerintah atau Anggota Dewan: Terlibat dalam politik sebagai wakil pemerintah atau anggota dewan yang berfokus pada masalah-masalah kejahatan, kebijakan kriminal, dan sistem peradilan pidana.

 

Kampus Tempat Akreditasi Selengkapnya
Universitas Indonesia Jawa Barat (Depok) A Detail

Dapatkan layanan psikologi terpercaya

IDENTIFIKASI MINAT BAKAT

UNTUK KUALITAS HIDUP LEBIH BAIK

Pastikan memilih karir yang tepat lebih dini, untuk kehidupan anda selanjutnya

Hasil survey membuktikan, 65% mahasiswa mengaku kurang cocok dengan jurusan perkuliahan yang sedang mereka jalani saat ini (kesalahan memilih jurusan).

  • Program Studi di Perguruan Tinggi
  • Perencanaan Karir
  • Pemilihan Jurusan di SMA/SMK
Selengkapnya